Hal yang Memberatkan Hasto, Hakim: Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Jum'at, 25 Juli 2025 - 17:23 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menilai perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu.
"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Keadaan yang memberatkan lainnya berupa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
Baca juga: Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Terpidana 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku
Sementara yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga. "Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar Hakim.
Majelis Hakim menyebut Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap PAW anggota DPR sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Keadaan yang memberatkan lainnya berupa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
Baca juga: Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Terpidana 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku
Sementara yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga. "Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar Hakim.
Majelis Hakim menyebut Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap PAW anggota DPR sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lihat Juga :