Sidang Vonis Hasto Hari Ini, Guntur Romli: Seharusnya Bisa Divonis Bebas

Jum'at, 25 Juli 2025 - 10:44 WIB
Kendati demikian, Guntur menilai, Hasto bisa divonis bebas bila majelis hakim mempertimbangkan fakta pengadilan. Apalagi, kata dia, keterangan sejumlah saksi mengaku bahwa tidak ada yang memberatkan Hasto.

"Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan: keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya Saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan Saudara Sekjen," terang Guntur.

Baca juga: Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Orderan Pihak Tertentu

"Dalam perkara perintangan penyidikan keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah kalau ada perintah dari Hasto Kristiyanto untuk merendam dan menenggelamkan telepon gengam. Tidak ada barang bukti berupa telepon genggam yang dimasukkan ke air. Bahkan telepon genggam yang dimaksud telah dirampas oleh KPK," ucap Guntur.

Sementara dalam perkara suap, kata dia, semua saksi di Pengadilan ini menegaskan bahwa sumber uang suap dari Harun Masiku. Hal ini juga menegaskan putusan pengadilan tahun 2020 bahwa uang suap dari Harun Masiku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!