Kejagung Ajukan Ekstradisi Tersangka Jurist Tan
Senin, 21 Juli 2025 - 15:42 WIB
Kejagung mengajukan permintaan ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Jurist Tan (JT) yang kini berada di luar negeri. Foto/Dok.menpan.go.id
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah mengajukan permintaan ekstradisi terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Jurist Tan (JT) yang hingga kini masih berada di luar negeri. Jurist Tan merupakan mantan Staf Khusus Nadiem Makariem yang saat itu menjabat Mendikbudristek.
"Sudah diajukan ekstradisi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah pada wartawan, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Jurist Tan, Mantan Stafsus Nadiem Makarim Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung
Menurutnya, Jurist Tan hingga kini masih berada di luar negeri, yang mana dia tinggal bersama suaminya.
Namun, Febrie tak merincikan di mana negara yang ditinggali Jurist Tan tersebut.
Dia hanya menjelaskan, Jurist Tan sudah berada di luar negeri sejak sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Jurist Tan berdomisili bersama suaminya.
"Sudah diajukan ekstradisi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah pada wartawan, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Jurist Tan, Mantan Stafsus Nadiem Makarim Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung
Menurutnya, Jurist Tan hingga kini masih berada di luar negeri, yang mana dia tinggal bersama suaminya.
Namun, Febrie tak merincikan di mana negara yang ditinggali Jurist Tan tersebut.
Dia hanya menjelaskan, Jurist Tan sudah berada di luar negeri sejak sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Jurist Tan berdomisili bersama suaminya.
Lihat Juga :