Dasco Pantau Rapat Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR

Senin, 21 Juli 2025 - 13:24 WIB
"Ini kita ini sangat terbuka, sudah disahkan. Dari sejak awal ya, termasuk orang yang ngomong kami ini partisipasi omong kosong, mereka sudah kami undang. Lebaran, masih suasana Lebaran kami undang kok," kata Habiburokhman, dikutip Jumat (11/7/2025).

Habiburokhman menyinggung klaim sepihak soal minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP yang mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil perlu dikritisi.

"Kami juga mengkritisi oknum-oknum atau orang-orang ya, lembaga-lembaga yang mengklaim hanya merekalah yang masyarakat sipil. Ya, kami juga masyarakat sipil dan kami wakil dari masyarakat sipil," ujarnya

Legislator Partai Gerindra itu mengklaim bahwa banyak pasal dalam RUU KUHAP yang justru berasal dari masukan masyarakat. Karena itu, dia menyerahkan kepada publik untuk menilai apakah DPR menjalankan partisipasi secara bermakna atau tidak.

"Pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua. Jadi silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong," tuturnya.

Saat ditanya soal munculnya draf RUU KUHAP tandingan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Habiburokhman mengingatkan bahwa perumusan undang-undang adalah kewenangan DPR. "Kalau mau bikin draf undang-undang, jadi anggota DPR gitu loh," pungkasnya.

Baca Juga: Kesepakatan RUU KUHAP, Advokat Dapat Hak Impunitas

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang terdiri dari beberapa lembaga menyebut selama proses awal hingga saat ini konsisten mengawal dan memberikan masukan sampai kritik untuk penyusunan RUU KUHAP ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!