Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Sebut Putusan Majelis Hakim Aneh dan Janggal
Jum'at, 18 Juli 2025 - 19:40 WIB
“Dengan demikian, majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan saksi dan ahli bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis bukan menko, bukan juga rakor para menteri sebagai forum koordinasi tetapi penanggung jawab wewenang untuk mengatur sektor melekat kepada menteri teknis, tidak ada UU yang menyatakan selebihnya pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko selalu akan dibilang akan diatur Menteri Pertanian tidak undang-undang mengatakan yang akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menko, itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya,” katanya.
Tom Lembong melihat vonis yang dijatuhkan majelis hakim merupakan copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya menyesalkan bahwa saya lihat vonisnya majelis seperti copy paste dari tuntutan penuntut sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan saksi dan ahli,” katanya.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 tahun, Ini Pertimbang yang Memberatkan Eks Mendag Itu
“Tentunya Peraturan memberikan kepada kami sebagai terdakwa tujuh hari untuk memutuskan apakah langkah berikut dasri pada kami dan penasehat hukum kami mohon berikan saya dan tim hukum saya yang sangat saya banggakan,” tambahnya
Tom Lembong melihat vonis yang dijatuhkan majelis hakim merupakan copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya menyesalkan bahwa saya lihat vonisnya majelis seperti copy paste dari tuntutan penuntut sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan saksi dan ahli,” katanya.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 tahun, Ini Pertimbang yang Memberatkan Eks Mendag Itu
“Tentunya Peraturan memberikan kepada kami sebagai terdakwa tujuh hari untuk memutuskan apakah langkah berikut dasri pada kami dan penasehat hukum kami mohon berikan saya dan tim hukum saya yang sangat saya banggakan,” tambahnya
Lihat Juga :