Ungkap Modus Pejabat Kemnaker Peras para TKA, KPK: Persulit Penerbitan RPTKA
Jum'at, 18 Juli 2025 - 16:00 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan para tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik pungutan liar (pungli) pengurusan RPTKA. Tersangka PCW, ALF, dan JMS, akan memberitahukan kekurangan berkas kepada pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya, atau pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah RPTKA selesai diterbitkan.
"Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," katanya, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Bagi pemohon yang RPTKA tidak diperoleh maka akan mendatangi kantor Kemnaker, dalam pertemuan itu PCW, ALF dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA, dan meminta sejumlah uang.
"Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon," tuturnya.
"Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," katanya, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Bagi pemohon yang RPTKA tidak diperoleh maka akan mendatangi kantor Kemnaker, dalam pertemuan itu PCW, ALF dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA, dan meminta sejumlah uang.
"Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon," tuturnya.
Lihat Juga :