Kejagung soal Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka: Masih Perlu Pendalaman Alat Bukti

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:02 WIB
Qohar menekankan bahwa bicara kasus hukum harus dilengkapi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Ia menyebut bahwa setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara, dapat terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"Karena bicara hukum bicara alat bukti. Ketika bukti cukup, pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka. Menguntungkan orang lain atau korporasi, maka apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan melanggar hukum dan merugikan keuangan negara," ujarnya.

Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek Ditahan, 1 Orang Tidak Ada di Indonesia

Sebelumnya, Nadiem Makarim selesai menjalani pemeriksaan di Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Selasa (15/7/2025). Ia keluar dari Gedung Bundar Jampidsus pukul 18.00 WIB, setelah 9 jam digali keterangannya.

Nadiem tampak kelelahan saat keluar ditemani tim pengacara. Seusai menyampaikan pernyataan singkat ke awak media, Nadiem langsung menuju mobilnya untuk meninggalkan Gedung Kejagung. "Terima kasih sekali lagi, izinkan saya kembali ke keluarga saya," ujar Nadiem.

Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA tahun 2020-2022. Tiga tersangka kasus pengadaan chromebook itu ditahan, satu lainnya tidak berada di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!