Kejagung Serahkan 5 Unit Kapal Hasil Rampasan Negara ke KKP

Jum'at, 11 Juli 2025 - 23:01 WIB
Kejagung menyerahkan lima unit kapal hasil rampasan negara kepada KKP. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima kapal yang merupakan barang rampasan negara hasil tindak pidana kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Barang rampasan ini juga sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lima kapal ini merupakan hasil pengungkapan tidak pidana dari Kejaksaan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang.



"Putusan Pengadilan atas status lima kapal tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai Barang Rampasan Negara, dan kini ditetapkan status penggunaannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI pada Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Penampakan 2 Kapal Pesiar Milik Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung

Adapun lima unit kapal hasil rampasan negara yang telah diserahkan yakni:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!