Jimly Asshiddiqie Sebut RUU BPIP Penting untuk Perkuat Implementasi Asta Cita
Jum'at, 11 Juli 2025 - 16:52 WIB
“(Pancasila) Ini masuk Asta Cita yang pertama. Karena yang pertama, maka menjadi prioritas mutlak dan utama bagi pemerintahan ini untuk mendapat dukungan kelembagaan guna menjalankan misi-misi Astacita tersebut,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Poin pertama dalam misi Asta Cita berbunyi “Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).” Menurut Jimly, posisi strategis Pancasila tersebut harus diperkuat secara kelembagaan, sebagaimana lembaga-lembaga penting lain seperti Kejaksaan dan Komnas HAM yang telah memiliki undang-undang tersendiri.
Baca juga: Kunjungi PLBN Sota, BPIP: Perkuat Ideologi Pancasila di Perbatasan Papua
Jimly menyatakan keberadaan BPIP yang selama ini masih berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) belum cukup kuat secara yuridis. Oleh karena itu, perlu dibentuk undang-undang tersendiri guna memastikan fungsi, tugas, dan kewenangan BPIP dapat dijalankan dengan legitimasi yang kokoh dan berdaya guna.
“Kalau dulu dengan Keppres, tidak didengar. Perpres, tidak cukup. Harus dengan undang-undang. Idealnya dengan konstitusi, tapi tidak semua harus melalui undang-undang dasar,” imbuhnya.
Poin pertama dalam misi Asta Cita berbunyi “Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).” Menurut Jimly, posisi strategis Pancasila tersebut harus diperkuat secara kelembagaan, sebagaimana lembaga-lembaga penting lain seperti Kejaksaan dan Komnas HAM yang telah memiliki undang-undang tersendiri.
Baca juga: Kunjungi PLBN Sota, BPIP: Perkuat Ideologi Pancasila di Perbatasan Papua
Jimly menyatakan keberadaan BPIP yang selama ini masih berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) belum cukup kuat secara yuridis. Oleh karena itu, perlu dibentuk undang-undang tersendiri guna memastikan fungsi, tugas, dan kewenangan BPIP dapat dijalankan dengan legitimasi yang kokoh dan berdaya guna.
“Kalau dulu dengan Keppres, tidak didengar. Perpres, tidak cukup. Harus dengan undang-undang. Idealnya dengan konstitusi, tapi tidak semua harus melalui undang-undang dasar,” imbuhnya.
Lihat Juga :