Presiden Belum Teken Keppres, Pramono Anung Sebut Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:11 WIB
Politikus PDIP itu menceritakan, saat menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dirinya telah mempersiapkan perpres tersebut. Hanya saja, Jokowi kala itu meminta agar keputusan presiden diteken presiden berikutnya.

"Beliau (Jokowi) berkata bahwa lebih baik presiden selanjutnya yang akan menandatangani perpres itu. Maka inilah yang kita carry over kepada pemerintahan berikutnya. Dan sampai hari ini belum ditandatangani. Artinya apa? Artinya Jakarta sampai hari ini tetap sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia," katanya.

Diketahui, Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 berbunyi, "Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!