Larangan Siaran Langsung Persidangan Dihapus dari Draf RUU KUHAP

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:06 WIB
“Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” kata Eddy.

Dengan demikian, ketentuan pelarangan publikasi siaran langsung persidangan tidak lagi akan dimuat dalam RUU KUHAP.

Habiburokhman dan Eddy pun sepakat menghapus pasal tersebut dalam draf RUU KUHAP yang kini tengah dibahas.

“Iya, kami komitmen dihapus di sini. Sepakat,” ujar Habiburokhman.

“Betul, sepakat,” timpal Eddy.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!