Puspadaya Perindo Gelar Audiensi dengan LPSK, Ini yang Dibahas
Rabu, 09 Juli 2025 - 16:29 WIB
Pengurus Puspadaya Perindo menggelar audiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (9/7/2025). Foto: Danandaya Aria Putra
JAKARTA - Pengurus Puspadaya Perindo menggelar audiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (9/7/2025). Ketua Umum Puspadaya Perindo Sri A Nadeak mengaku beruntung dalam audiensi ini pihaknya diterima langsung Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati.
Dalam audiensi itu, pembahasan utamanya soal perlindungan saksi dan korban yang tengah berhadapan dengan hukum. Dia menekankan bahwa perlindungan hukum harus diberikan secara menyeluruh agar saksi dan korban merasa aman.
"Tadi pembahasan kami terkait bagaimana perlindungan saksi dan korban untuk mencegah hak dan bagaimana mereka harus dilindungi secara hukum," ujar Sri A Nadeak, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Puspadaya Perindo Kecam Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas di Pematangsiantar Sumut
Dalam pertemuan itu, juga dilakukan pembahasan soal kerja sama yang selama ini dijalani tetap berlanjut. Sebab, kehadiran LPSK sangat dibutuhkan untuk melindungi saksi atau korban yang kasusnya sedang ditangani Puspadaya Perindo.
"Banyak hal yang kita bahas tadi dan mendorong bagaimana kerja sama ini akan berlanjut di mana perkara-perkara yang sedang kami tangani ini, kami akan mendorong bahwa hadirnya lembaga negara oleh LPSK ini untuk melindungi mereka setiap proses hukum acara," ungkapnya.
Dalam audiensi itu, pembahasan utamanya soal perlindungan saksi dan korban yang tengah berhadapan dengan hukum. Dia menekankan bahwa perlindungan hukum harus diberikan secara menyeluruh agar saksi dan korban merasa aman.
"Tadi pembahasan kami terkait bagaimana perlindungan saksi dan korban untuk mencegah hak dan bagaimana mereka harus dilindungi secara hukum," ujar Sri A Nadeak, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Puspadaya Perindo Kecam Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas di Pematangsiantar Sumut
Dalam pertemuan itu, juga dilakukan pembahasan soal kerja sama yang selama ini dijalani tetap berlanjut. Sebab, kehadiran LPSK sangat dibutuhkan untuk melindungi saksi atau korban yang kasusnya sedang ditangani Puspadaya Perindo.
"Banyak hal yang kita bahas tadi dan mendorong bagaimana kerja sama ini akan berlanjut di mana perkara-perkara yang sedang kami tangani ini, kami akan mendorong bahwa hadirnya lembaga negara oleh LPSK ini untuk melindungi mereka setiap proses hukum acara," ungkapnya.
Lihat Juga :