KPK Sita Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Senilai Rp6,6 Miliar

Rabu, 09 Juli 2025 - 08:32 WIB
KPK menyita aset milik tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker senilai Rp6,6 miliar. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset berupa tanah dan bangunan serta uang itu nilai totalnya mencapai Rp6,6 miliar.

"Pada hari ini juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemnaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (9/7/2025).



Budi merincikan, aset tersebut terdiri dari dua unit rumah senilai Rp1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai Rp3 miliar, empat bidang tanah senilai Rp2 miliar, dan uang Rp100 juta. "Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," ujarnya.

Baca juga: Mantan Dirjen Kemenaker Reyna Usman Cs Didakwa Rugikan Uang Negara Rp17,6 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!