Legislator Golkar: Indonesia Komitmen terhadap Integritas Produk Halal di Tengah Dinamika Global

Selasa, 08 Juli 2025 - 15:35 WIB
Merespon hal itu, menurut Aprozi Alam menegaskan bahwa esensi dari sertifikasi halal adalah jaminan berkelanjutan atas proses dan komposisi produk. "Prinsip dalam regulasi baru ini adalah kepercayaan penuh kepada pelaku usaha untuk melaporkan setiap perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” kata Legislator dari Dapil Lampung 2 ini.

“Ini adalah mekanisme kontrol yang diharapkan mampu menjaga akurasi kehalalan. Namun, tantangannya adalah bagaimana memastikan mekanisme pelaporan ini berjalan efektif dan pengawasannya tetap kuat di lapangan," sambungnya.

Dia mendorong agar BPJPH dan kementerian/lembaga terkait untuk secara proaktif melakukan langkah-langkah strategis dengan melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap efektivitas mekanisme pelaporan perubahan komposisi dan proses produk, serta sistem pengawasan pasca-sertifikasi.

Dia juga menilai perlu meningkatkan dialog dan kerja sama dengan lembaga-lembaga halal internasional untuk menyamakan persepsi dan memperkuat Mutual Recognition Arrangement (MRA), sehingga sertifikat halal Indonesia tetap diakui secara global. BPJPH juga perlu Memperkuat sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai tanggung jawab penuh mereka dalam menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan dan kewajiban pelaporan perubahan.

“Kami di Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal implementasi undang-undang ini, memastikan bahwa tujuan besar untuk memajukan industri halal nasional dapat tercapai tanpa sedikit pun mengorbankan integritas dan jaminan kehalalan produk yang menjadi kepercayaan umat dan konsumen global. Kita perlu mencari titik keseimbangan terbaik antara efisiensi regulasi dan akuntabilitas jaminan halal yang diakui dunia,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!