Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Mantan Penyidik KPK: Tuntutan 7 Tahun Terlalu Berat

Sabtu, 05 Juli 2025 - 17:20 WIB
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Tom dituntut terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Tom dituntut terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Menurut mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, tuntutan tersebut dinilai terlalu berat lantaran Tom tidak menikmati hasil korupsi. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tidak berhasil membuktikan adanya aliran dana kepada Tom Lembong atau menikmati hasil korupsi," ujar Yudi, Minggu (5/7/2025).



Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Abaikan 100 Persen Fakta Persidangan

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!