Fit and Proper Test Calon Dubes Dilakukan Tertutup, Puan Jelaskan Aturannya
Kamis, 03 Juli 2025 - 14:20 WIB
Menurut Puan, saat Rapat Paripurna DPR RI tadi dia membacakan adanya surat dari presiden tentang nama calon dubes. "Saya membacakan, sesuai dengan tata tertib akan dibahas secara rahasia tanpa menyebut nama. Kemudian akan dilakukan fit and proper, setelah itu selesai baru akan diumumkan. Jadi bukan kami rahasiakan, tapi tata tertibnya memang seperti itu," tegasnya.
Diketahui, DPR RI bakal menindaklanjuti surat presiden (surpres) perihal usulan calon dubes RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Sedianya, proses uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI secara tertutup atau rahasia.
Putri Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri ini menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 231 Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa pemberian pertimbangan terhadap calon duta besar Republik Indonesia untuk negara sahabat dilakukan sebagai berikut, pertama, surat pencalonan duta besar RI untuk negara sahabat disampaikan oleh Presiden kepada pimpinan DPR. Pimpinan DPR segera memberitahukan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat tanpa menyebut nama dan negara penerima. Rapat Paripurna DPR tersebut menugaskan komisi terkait untuk membahasnya secara rahasia.
Hasil pembahasan komisi kemudian dilaporkan kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, hasil pembahasan komisi terkait diserahkan kepada Presiden secara rahasia.
"Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Komisi I membahas surat Presiden tersebut. Apakah dapat disetujui?" ujar Puan yang langsung disambut jawaban setuju.
Diketahui, DPR RI bakal menindaklanjuti surat presiden (surpres) perihal usulan calon dubes RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Sedianya, proses uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI secara tertutup atau rahasia.
Putri Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri ini menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 231 Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa pemberian pertimbangan terhadap calon duta besar Republik Indonesia untuk negara sahabat dilakukan sebagai berikut, pertama, surat pencalonan duta besar RI untuk negara sahabat disampaikan oleh Presiden kepada pimpinan DPR. Pimpinan DPR segera memberitahukan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat tanpa menyebut nama dan negara penerima. Rapat Paripurna DPR tersebut menugaskan komisi terkait untuk membahasnya secara rahasia.
Hasil pembahasan komisi kemudian dilaporkan kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, hasil pembahasan komisi terkait diserahkan kepada Presiden secara rahasia.
"Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Komisi I membahas surat Presiden tersebut. Apakah dapat disetujui?" ujar Puan yang langsung disambut jawaban setuju.
(zik)
Lihat Juga :