Mendagri Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Rabu, 02 Juli 2025 - 16:36 WIB
Setelah itu, kata Tito, pemerintah akan berkoordinasi dengan DPR RI. "Baru kita akan komunikasi dan koordinasi dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang," pungkasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Sementara, pemilihan DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Sementara, pemilihan DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
(zik)
Lihat Juga :