Legislator PKB Nilai Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal Paradoks

Jum'at, 27 Juni 2025 - 12:57 WIB
Apalagi, kata Khozin, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 secara tegas menyebutkan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan. "Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan," terang Khozin.

Dia pun menyayangkan putusan MK yang bertolak belakang dengan putusan sebelumnya. Apalagi, ia menilai, putusan ini akan berdampak secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk UU, konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu.

“Implikasi putusan MK ini cukup komplikatif. Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” tambah Khozin.

Baca juga: Kuliah Umum di Unmus, Fahri Bachmid Bedah Dampak Putusan MK dan Otsus

Pihaknya akan menjadikan putusan terbaru MK menjadi bahan penting dalam perumusan perubahan UU Pemilu. Ia menuturkan, Komisi II DPR akan melakukan rekayasa konstitusional dalam desain kepemiluan di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!