Prabowo Teken Aturan Baru, Justice Collaborator Bisa Dapat Keringanan Hukuman dan Bebas Bersyarat
Rabu, 25 Juni 2025 - 15:50 WIB
“Bahwa pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian dikutip dari beleid poin menimbang huruf b.
Sementara itu, dalam aturan juga tertuang penanganan secara khusus ada beberapa kriteria yang diberikan kepada justice collaborator, yang tertuang dalam pasal 3. Berikut bunyi pasal 3 tersebut:
a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Sementara itu, dalam aturan juga tertuang penanganan secara khusus ada beberapa kriteria yang diberikan kepada justice collaborator, yang tertuang dalam pasal 3. Berikut bunyi pasal 3 tersebut:
a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Lihat Juga :