Peraja Apresiasi Komisi III DPR Sebut Putusan PN Jakpus Soal Hak Cipta Janggal

Senin, 23 Juni 2025 - 17:12 WIB
Dia menjelaskan, Pasal 87 UU Hak Cipta ayat 1 menyebutkan, untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan public yang bersifat komersial.

Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa pengguna hak cipta dan hak terkait yang memanfaatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 membayar royalty kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif.

“UU Hak Cipta telah mengatur pembayaran Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dilaksanakan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” katanya.

Baca juga: Putusan Agnez Mo Langgar Hak Cipta Dinilai Keliru, Tidak Sesuai UU

Menurut dia, LMKN sebagai perwakilan dari pemerintah diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait khusus performing right atau hak untuk tampil secara komersial dengan membawakan lagu ciptaan pencipta lagu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!