KPK Sebut Upaya Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura
Selasa, 17 Juni 2025 - 08:39 WIB
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum menyatakan, Singapura telah menjadwalkan sidang pendahuluan atau committal hearing terhadap Paulus Tannos (PT) bulan ini.
"Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025," kata Dirjen AHU Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Pemerintah Indonesia melalui kementerian/lembaga terkait tengah berupaya memulangkan Paulus Tannos agar diproses hukum di Indonesia. Permohonan ekstradisi ke pihak Otoritas Singapura pun sudah diajukan pada 20 Februari 2025. Kemudian, pada 23 April 2025, informasi tambahan telah disampaikan melalui jalur diplomatik. Widodo memastikan, proses hukum Paulus Tannos masih berjalan meskipun yang bersangkutan belum bersedia diserahkan secara sukarela.
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Pihak AGC Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut."
Konsorsium ini ditunjuk untuk melaksanakan proyek strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan. Namun, proyek tersebut akhirnya menjadi masalah besar ketika dugaan korupsi mencuat. Paulus Tannos disebut terlibat langsung dalam aliran dana haram yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025," kata Dirjen AHU Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Pemerintah Indonesia melalui kementerian/lembaga terkait tengah berupaya memulangkan Paulus Tannos agar diproses hukum di Indonesia. Permohonan ekstradisi ke pihak Otoritas Singapura pun sudah diajukan pada 20 Februari 2025. Kemudian, pada 23 April 2025, informasi tambahan telah disampaikan melalui jalur diplomatik. Widodo memastikan, proses hukum Paulus Tannos masih berjalan meskipun yang bersangkutan belum bersedia diserahkan secara sukarela.
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Pihak AGC Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut."
Sosok Paulus Tannos
Paulus Tannos yang sebelumnya jadi buronan kasus korupsi e-KTP ditangkap di Singapura oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Paulus Tannos merupakan salah satu tokoh kunci dalam konsorsium yang memenangkan tender proyek e-KTP. Perusahaannya, PT Sandipala Arthaputra, tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang juga terdiri dari PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution.Konsorsium ini ditunjuk untuk melaksanakan proyek strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan. Namun, proyek tersebut akhirnya menjadi masalah besar ketika dugaan korupsi mencuat. Paulus Tannos disebut terlibat langsung dalam aliran dana haram yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Lihat Juga :