KPK Sebut Upaya Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:39 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan permohonan penangguhan penahanan buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos (PT) ditolak pengadilan Singapura. Paulus Tannos pun tetap ditahan. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan permohonan penangguhan penahanan buronan kasus e-KTP Paulus Tannos (PT) ditolak pengadilan Singapura. Paulus Tannos pun tetap ditahan.

"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO PT," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025).



Selanjutnya, Paulus Tannos tetap dijadwalkan menjalani sidang pendahuluan pada 23 hingga 25 Juni 2025. "KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Baca Juga: 2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan

Budi menjelaskan, sebelumnya KPK secara intens berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!