Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Bima Arya Akui Masukan JK Penting Jadi Rujukan

Senin, 16 Juni 2025 - 17:16 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengakui masukan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengenai sengketa kepemilikan empat pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) penting untuk menjadi rujukan. Foto/Si
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengakui masukan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengenai sengketa kepemilikan empat pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) penting untuk menjadi rujukan. Adapun empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

“Kami sangat melihat apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla itu penting untuk menjadi rujukan karena mengacu pada dokumen helsinki dan Undang-Undang 1956,” kata Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).



“Namun demikian, tentu seperti dokumen-dokumen lainnya perlu kita dalami dan kita pelajari masing-masing substansi ke arah mana petunjuk untuk kepemilikan yang lebih permanen,” sambungnya.

Baca juga: 4 Pulau Jadi Rebutan Aceh dan Sumut, JK: UU Tak Bisa Dibatalkan Kepmendagri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!