Pakar Hukum Ini Dukung Sengketa 4 Pulau di Aceh-Sumut Diambil Alih Prabowo

Senin, 16 Juni 2025 - 13:55 WIB
Menurut dia, 4 pulau yang disengketakan secara historis telah menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana diakui dalam kerangka MoU Helsinki meskipun secara geografis lebih dekat ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

"Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap Kepmendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah tersebut. Pemerintah pusat perlu melakukan klarifikasi publik dan konsultasi ulang dengan Pemerintah Aceh sesuai prinsip otonomi khusus," kata Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini.

Berdasarkan dampak strategis, Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini melanjutkan bahwa koordinasi dalam pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sangat penting dalam mencari solusi permasalahan.

Pemerintah pusat dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah, selain menyentuh aspek hukum, politik, dan integritas NKRI juga harus memperhatikan perjanjian Helsinki.

Apalagi sosok kunci mantan Presiden Jusuf Kalla (JK) yang memediasi perjanjian damai Helsinki pada tahun 2005 memberikan masukan bahwa MoU Helsinki menjadi rujukan batas administrasi 1 Juli 1956 dan itu sudah diakui dunia.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!