Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar ke Kejagung
Rabu, 11 Juni 2025 - 21:06 WIB
Penampakan uang sebesar Rp2 miliar yang dikembalikan Hakim Djuyamto (DJU) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Istimewa
JAKARTA - Tersangka suap kasus vonis lepas perkara ekspor korupsi minyak goreng Hakim Djuyamto (DJU) mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang itu diduga berkaitan dengan tindak pidana suap yang dilakukannya.
Tim Penyidik Kejagung menerima uang itu pada Rabu (11/6/2025). Uang itu dikembalikan Djuyamto lewat kuasa hukumnya.
"Bahwa uang senilai Rp2 miliar tersebut diserahkan secara langsung oleh Penasihat Hukum Tersangka DJU kepada Tim Penyidik pada JAM PIDSUS di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (11/6/2025).
Tim Penyidik Kejagung menerima uang itu pada Rabu (11/6/2025). Uang itu dikembalikan Djuyamto lewat kuasa hukumnya.
"Bahwa uang senilai Rp2 miliar tersebut diserahkan secara langsung oleh Penasihat Hukum Tersangka DJU kepada Tim Penyidik pada JAM PIDSUS di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (11/6/2025).
Lihat Juga :