Rieke Dukung Prabowo Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Selasa, 10 Juni 2025 - 21:36 WIB
Rieke yakin pembatalan izin tambang Raja Ampat akan dilanjutkan pula oleh Presiden Prabowo dengan memerintahkan BUMN dan swasta terkait bertanggung jawab konservasi pemulihan keseluruhan bekas tambang nikel di Raja Ampat.
"Indonesia, setelah ini kita akan berjuang bersama saudara-saudara kita Gubernur dan rakyat Aceh #SaveSerambiMekah. Bau amis keserakahan mulai merebak dalam kasak-kusuk pengelolaan 4 pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang," ujarnya.
Dia yakin rakyat Indonesia akan mendukung penuh Presiden Prabowo untuk evaluasi seluruh izin tambang di gugus pulau NKRI, khususnya pulau-pulau kecil. Pulau kecil sebagaimana telah diatur dalam UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 1 angka (3) adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
"Putusan MK No 35/PUU/XXI/2023 menyatakan dengan tegas pelarangan penambangan mineral di pulau kecil! Saatnya tindakan negara atas praktik tambang di pulau kecil berbasis pada kajian hukum, termasuk pernyataan para menteri terkait menggunakan perspektif setia pada UUD NRI 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan," ungkap Rieke.
Dia memberikan catatan terkait penambangan mineral di pulau kecil:
1. Penambangan mineral di pulau kecil bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan peraturan perundangan
2. Izin Usaha Pertambangan di pulau-pulau kecil yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundangan yaitu UUD NRI 1945, UU, dan Putusan MK.
"Indonesia, setelah ini kita akan berjuang bersama saudara-saudara kita Gubernur dan rakyat Aceh #SaveSerambiMekah. Bau amis keserakahan mulai merebak dalam kasak-kusuk pengelolaan 4 pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang," ujarnya.
Dia yakin rakyat Indonesia akan mendukung penuh Presiden Prabowo untuk evaluasi seluruh izin tambang di gugus pulau NKRI, khususnya pulau-pulau kecil. Pulau kecil sebagaimana telah diatur dalam UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 1 angka (3) adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
"Putusan MK No 35/PUU/XXI/2023 menyatakan dengan tegas pelarangan penambangan mineral di pulau kecil! Saatnya tindakan negara atas praktik tambang di pulau kecil berbasis pada kajian hukum, termasuk pernyataan para menteri terkait menggunakan perspektif setia pada UUD NRI 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan," ungkap Rieke.
Dia memberikan catatan terkait penambangan mineral di pulau kecil:
1. Penambangan mineral di pulau kecil bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan peraturan perundangan
2. Izin Usaha Pertambangan di pulau-pulau kecil yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundangan yaitu UUD NRI 1945, UU, dan Putusan MK.
Lihat Juga :