Besok, Kejagung Kembali Panggil 3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim
Senin, 09 Juni 2025 - 18:43 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memanggil tiga mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim . Pemanggilan dilayangkan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek.
Ketiga mantan stafsus yang akan dipanggil yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Arief Ibrahim. "Rencana (pemeriksaan) mulai besok," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Harli menyampaikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan pemanggilan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) Nadiem. "Untuk ketiga stafsus tersebut minggu ini dijadwalkan untuk diperiksa," ujar Harli.
Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Kejagung, 3 Eks Stafsus Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
Ketiga mantan stafsus yang akan dipanggil yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Arief Ibrahim. "Rencana (pemeriksaan) mulai besok," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Harli menyampaikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan pemanggilan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) Nadiem. "Untuk ketiga stafsus tersebut minggu ini dijadwalkan untuk diperiksa," ujar Harli.
Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Kejagung, 3 Eks Stafsus Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
Lihat Juga :