Lazisnu Imbau Penyaluran Zakat lewat Lembaga Resmi

Minggu, 03 Mei 2020 - 20:41 WIB


Segerakan Zakat


Ajat juga mengatakan, dengan kondisi pandemi Covid-19, pihaknya mengimbau masyarakat untuk mempercepat pengeluaran zakat. Namun, pemahaman sebagian masyarakat bahwa zakat dikeluarkan di akhir Ramadhan.

"Memang afdhol-nya itu di akhir Ramadhan, tetapi sebenarnya zakat fitrah itu bisa dilakukan di awal Ramadhan. Apalagi sekarang kondisi pandemi ini menjadi keharusan untuk membayar di awal agar kita bisa membantu kaum duafa dan para penerima zakat lainnya," katanya.

Dikatakan Ajat, lantaran tahun ini berbarengan dengan pandemi Covid-19, ada sedikit perbedaan karena penarikan zakat tidak bisa dilakukan secara langsung, tapi lewat online. "Meskipun secara konvensional masih bisa, tetapi dibatasi oleh physical distancing maka yang paling pas adalah lewat online," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!