Lazisnu Imbau Penyaluran Zakat lewat Lembaga Resmi
Minggu, 03 Mei 2020 - 20:41 WIB
JAKARTA - Direktur Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Ajat Sudrajat mengatakan, potensi zakat Indonesia cukup besar, mencapai kisaran Rp375 triliun. Namun, dari jumlah itu baru tergarap Rp15 triliun. Hal ini karena zakat masih banyak yang dikeluarkan secara konvensional dan dibayarkan dengan beras, bukan dengan uang.
Selain itu, masyarakat belum terbiasa mengeluarkan zakat melalui lembaga resmi. Mereka umumnya masih mengeluarkan zakat melalui masjid atau musala, serta ke pribadi penerima zakat. "Dan ini tidak pernah tercatat ke lembaga yang resmi, misalnya Badan Amil Zakat Nasional (Banzas)," katanya saat dihubungi, Minggu (3/5/2020).
Dengan banyaknya potensi zakat yang mencapai Rp375 triliun, menurut Ajat, jika bisa terkumpul setengah saja dari jumlah itu, bisa menjadi solusi bagi pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Karena itu, menurut Ajat, masyarakat perlu mendapatkan edukasi bahwa penting untuk segera mengeluarkan zakat. Kedua, penyaluran zakat yang benar adalah melalui lembaga-lembaga resmi. Apalagi sudah ada UU Nomor 3/2011 tentang Pengelolaan Zakat. "UU itu mengharuskan pembayaran zakat melalui lembaga-lembaga resmi. Kalau ada orang menarik zakat, tapi tak resmi itu kena UU itu," katanya. ( ).
Dikatakan Ajat, Lazisnu sudah memiliki infrastrukrur mulai provinsi hingga kelurahan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Hanya ada empat provinsi saja yang belum keluar izinnya di antaranya Aceh dan Sulawesi Utara. Penyaluran zakat juga by name by phone sehingga tepat sasaran.
"Ke depan kita tidak hanya zakat berbasis konsumtif, tetap kita akan kembangkan zakat poroduktif. Misalnya ada zakat mal, kita berikan pada fakir miskin tapi kita kembangkan pada produk-produk yang sifatnya bertumbuh tidak langsung pakai. Misalnya kita bangunkan usaha ekonomi, kita ajari mereka bertani, bercocok tanam, beternak sehingga ke depan mereka bisa mandiri dan tidak bergantung," katanya.
Segerakan Zakat
Ajat juga mengatakan, dengan kondisi pandemi Covid-19, pihaknya mengimbau masyarakat untuk mempercepat pengeluaran zakat. Namun, pemahaman sebagian masyarakat bahwa zakat dikeluarkan di akhir Ramadhan.
"Memang afdhol-nya itu di akhir Ramadhan, tetapi sebenarnya zakat fitrah itu bisa dilakukan di awal Ramadhan. Apalagi sekarang kondisi pandemi ini menjadi keharusan untuk membayar di awal agar kita bisa membantu kaum duafa dan para penerima zakat lainnya," katanya.
Dikatakan Ajat, lantaran tahun ini berbarengan dengan pandemi Covid-19, ada sedikit perbedaan karena penarikan zakat tidak bisa dilakukan secara langsung, tapi lewat online. "Meskipun secara konvensional masih bisa, tetapi dibatasi oleh physical distancing maka yang paling pas adalah lewat online," ujarnya.
Selain itu, masyarakat belum terbiasa mengeluarkan zakat melalui lembaga resmi. Mereka umumnya masih mengeluarkan zakat melalui masjid atau musala, serta ke pribadi penerima zakat. "Dan ini tidak pernah tercatat ke lembaga yang resmi, misalnya Badan Amil Zakat Nasional (Banzas)," katanya saat dihubungi, Minggu (3/5/2020).
Dengan banyaknya potensi zakat yang mencapai Rp375 triliun, menurut Ajat, jika bisa terkumpul setengah saja dari jumlah itu, bisa menjadi solusi bagi pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Karena itu, menurut Ajat, masyarakat perlu mendapatkan edukasi bahwa penting untuk segera mengeluarkan zakat. Kedua, penyaluran zakat yang benar adalah melalui lembaga-lembaga resmi. Apalagi sudah ada UU Nomor 3/2011 tentang Pengelolaan Zakat. "UU itu mengharuskan pembayaran zakat melalui lembaga-lembaga resmi. Kalau ada orang menarik zakat, tapi tak resmi itu kena UU itu," katanya. ( ).
Dikatakan Ajat, Lazisnu sudah memiliki infrastrukrur mulai provinsi hingga kelurahan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Hanya ada empat provinsi saja yang belum keluar izinnya di antaranya Aceh dan Sulawesi Utara. Penyaluran zakat juga by name by phone sehingga tepat sasaran.
"Ke depan kita tidak hanya zakat berbasis konsumtif, tetap kita akan kembangkan zakat poroduktif. Misalnya ada zakat mal, kita berikan pada fakir miskin tapi kita kembangkan pada produk-produk yang sifatnya bertumbuh tidak langsung pakai. Misalnya kita bangunkan usaha ekonomi, kita ajari mereka bertani, bercocok tanam, beternak sehingga ke depan mereka bisa mandiri dan tidak bergantung," katanya.
Segerakan Zakat
Ajat juga mengatakan, dengan kondisi pandemi Covid-19, pihaknya mengimbau masyarakat untuk mempercepat pengeluaran zakat. Namun, pemahaman sebagian masyarakat bahwa zakat dikeluarkan di akhir Ramadhan.
"Memang afdhol-nya itu di akhir Ramadhan, tetapi sebenarnya zakat fitrah itu bisa dilakukan di awal Ramadhan. Apalagi sekarang kondisi pandemi ini menjadi keharusan untuk membayar di awal agar kita bisa membantu kaum duafa dan para penerima zakat lainnya," katanya.
Dikatakan Ajat, lantaran tahun ini berbarengan dengan pandemi Covid-19, ada sedikit perbedaan karena penarikan zakat tidak bisa dilakukan secara langsung, tapi lewat online. "Meskipun secara konvensional masih bisa, tetapi dibatasi oleh physical distancing maka yang paling pas adalah lewat online," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda