Jabatan Ketum dan Sekjen Partai Politik Perlu Dibatasi Satu Periode

Minggu, 01 Juni 2025 - 16:01 WIB
Bedah buku Pergerakan Menuju Pembaharuan Nusantara di Gedung UC Kampus UGM Yogyakarta, Minggu (1/6/2025). Foto/Istimewa
JAKARTA - Negara perlu melakukan pembatasan masa jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik menjadi hanya satu periode (5 tahun) untuk menghindari terjadinya "kepemilikan" partai politik oleh satu orang atau oleh keluarga. Diketahui, di era Reformasi sejak tahun 1998 hingga saat ini ternyata justru melahirkan entitas partai politik yang cenderung dikuasai oleh keluarga.

Hal itu disampaikan Sri Harjono, penulis buku "Pergerakan Menuju Pembaharuan Nusantara" pada acara bedah buku tersebut di Gedung UC Kampus Universitas Gadjah Mada ( UGM ) Yogyakarta, Minggu (1/6/2025), yang juga disiarkan secara daring. Hadir sebagai pembahas bedah buku tersebut Wasingabu Zakiyah dan Prof Agus Supriyanto.



Harjono mengutarakan, sistem kepartaian di Indonesia dalam praktiknya telah menjauh dari prinsip-prinsip negara demokrasi. Partai politik telah berubah menjadi semacam aset pribadi bagi ketua umum partai politik untuk mendapatkan jatah kekuasaan dalam pengelolaan negara baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Jabatan Ketum Parpol, Irman Gusman Anggap Putusan Tepat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!