Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:09 WIB
Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD 308.000. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.

JPU mengatakan, Merizika meminta Lisa menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD 120.000 kepada Heru Hanindyo.

Kemudian, uang tunai SGD 140.000 dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah SGD 38.000, Mangapul SGD 36.000, dan Heru SGD 36.000. Sebanyak SGD 30.000 sisanya disimpan di kediaman Erintuah. Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD 48.000 kepada Erintuah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!