Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara
Rabu, 28 Mei 2025 - 14:09 WIB
loading...
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). Foto: Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Gregorius Ronald Tannur , Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara. Jaksa menilai Lisa terbukti melakukan pemufakatan jahat dan suap hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara
Dia juga menuntut Lisa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD 308.000. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.
JPU mengatakan, Merizika meminta Lisa menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD 120.000 kepada Heru Hanindyo.
Kemudian, uang tunai SGD 140.000 dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah SGD 38.000, Mangapul SGD 36.000, dan Heru SGD 36.000. Sebanyak SGD 30.000 sisanya disimpan di kediaman Erintuah. Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD 48.000 kepada Erintuah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara
Dia juga menuntut Lisa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD 308.000. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.
JPU mengatakan, Merizika meminta Lisa menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD 120.000 kepada Heru Hanindyo.
Kemudian, uang tunai SGD 140.000 dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah SGD 38.000, Mangapul SGD 36.000, dan Heru SGD 36.000. Sebanyak SGD 30.000 sisanya disimpan di kediaman Erintuah. Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD 48.000 kepada Erintuah.
(jon)
Lihat Juga :