KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia

Senin, 07 September 2020 - 22:55 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Dirut PT DI, Budi Santoso. Perpanjangan penahan selama 30 hari ke depan. FOTO/DOK.SINDOphoto/Sutikno
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) , Budi Santoso. Perpanjangan penahan selama 30 hari ke depan.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan dimulai 10 September 2020 sampai 9 Oktober 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).



Selain Budi Santoso, KPK juga memperpanjang penahanan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani. Maka keduanya akan menjalani tambahan masa penahan di dua rutan yang berbeda. (Baca juga: KPK Periksa Pejabat Kemenhub terkait Korupsi PT Dirgantara Indonesia )

"Untuk tersangka BS (Budi Santoso) di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani) di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK di Rutan Merah Putih," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!