Jaksa Sebut Budi Arie dalam Skandal Judol, Pakar Hukum: Harus Ditindak Lanjuti
Jum'at, 23 Mei 2025 - 18:26 WIB
“Mungkin dulu (tidak menetapkan sebagai tersangka) masih ragu-ragu karena belum kuat (bukti-buktinya) sehingga menunggu bukti-bukti baru di persidangan. Harusnya sekarang polisi berani masak gak berani,” ujar Hibnu.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pencantuman nama Budi Arie dalam surat dakwaan perkara judi online tak bisa dilepaskan dari fakta hukum yang bersumber dari berkas penyidikan.
Baca juga: 9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar Namanya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) hanya bisa menyusun dakwaan berdasarkan hasil kerja penyidik, bukan asumsi atau spekulasi. “Penuntut umum tidak boleh lari dari fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara,” kata Harli.
Dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, JPU menyebut alokasi pembagian dana suap dari pengelola situs judi online 50 persen disebut untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pencantuman nama Budi Arie dalam surat dakwaan perkara judi online tak bisa dilepaskan dari fakta hukum yang bersumber dari berkas penyidikan.
Baca juga: 9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar Namanya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) hanya bisa menyusun dakwaan berdasarkan hasil kerja penyidik, bukan asumsi atau spekulasi. “Penuntut umum tidak boleh lari dari fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara,” kata Harli.
Dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, JPU menyebut alokasi pembagian dana suap dari pengelola situs judi online 50 persen disebut untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
(cip)
Lihat Juga :