Kejagung Periksa Adik Jaksa Pinangki, Pungki Primarini Sebanyak Dua Kali
Senin, 07 September 2020 - 20:24 WIB
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa adik tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi atas tersangka Djoko Susolo Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Pungki diperiksa sebanyak dua kali.
Kepala pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono mengatakan, hari ini, Senin, 7 September 2020 melakukan pemeriksaan terhadap Pungki Primarini bersama enam orang lainnya. "Pungki Primarini selaku adik Jaksa PSM," kata Hari dalam keterangan tertulisnya. (Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki Telah Masuk Tahap Satu)
Enam orang lainnya yang juga diperiksa yakni Gunawan, selaku Direktur Consumer Banking, Gunito Wicaksono selaku Kepala Cabang Bank Pembantu Jalan Panjang, Julia Rani, teller pada money changer cabang Melawai, Paramelasari Deli selaku teller money cangher. (Baca juga: Undang KPK dan Polri, Kejagung Ekspos Kasus Jaksa Pinangki Besok)
Meliani Trikartika selaku Head Marketing Tritunggal The Falas Blok M Plaza, Hendri Utama selaku Residence Manager The Pangkubowono Signature. "Dari tujuh saksi terdapat saksi yang di periksa kembali oleh Tim Jaksa penyidik direktur JAM Pidsus yaitu saudari Pungki Primarini selaku adik Jaksa PSM," bebernya.
Dia mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 dengan jarak aman antara saksi dengan penyidik, Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan saksi wajib mengenakan masker dan mencuci tangan.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
Kepala pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono mengatakan, hari ini, Senin, 7 September 2020 melakukan pemeriksaan terhadap Pungki Primarini bersama enam orang lainnya. "Pungki Primarini selaku adik Jaksa PSM," kata Hari dalam keterangan tertulisnya. (Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki Telah Masuk Tahap Satu)
Enam orang lainnya yang juga diperiksa yakni Gunawan, selaku Direktur Consumer Banking, Gunito Wicaksono selaku Kepala Cabang Bank Pembantu Jalan Panjang, Julia Rani, teller pada money changer cabang Melawai, Paramelasari Deli selaku teller money cangher. (Baca juga: Undang KPK dan Polri, Kejagung Ekspos Kasus Jaksa Pinangki Besok)
Meliani Trikartika selaku Head Marketing Tritunggal The Falas Blok M Plaza, Hendri Utama selaku Residence Manager The Pangkubowono Signature. "Dari tujuh saksi terdapat saksi yang di periksa kembali oleh Tim Jaksa penyidik direktur JAM Pidsus yaitu saudari Pungki Primarini selaku adik Jaksa PSM," bebernya.
Dia mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 dengan jarak aman antara saksi dengan penyidik, Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan saksi wajib mengenakan masker dan mencuci tangan.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(cip)
tulis komentar anda