Perpres Pelindungan Jaksa, Menko Yusril: Polisi Jaga Personal, TNI untuk Institusinya
Kamis, 22 Mei 2025 - 18:50 WIB
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara untuk Jaksa. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara untuk Jaksa . Menurut dia, polisi dan TNI sama-sama mempunyai tugas untuk melindungi jaksa.
Perpres itu dijelaskan bahwa penjagaan oleh pihak kepolisian lebih bersifat personal. Sementara, penjagaan yang dilakukan TNI lebih bersifat institusi.
Baca juga: Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa, Begini Respons Polri
"Polisi lebih kepada keamanan pribadi dan personel serta keluarganya. Sedangkan, TNI lebih kepada institusi Kejaksaan itu sendiri," ujar Yusril di Kantor Ombudsman RI, Kamis (22/5/2025).
Perpres itu dijelaskan bahwa penjagaan oleh pihak kepolisian lebih bersifat personal. Sementara, penjagaan yang dilakukan TNI lebih bersifat institusi.
Baca juga: Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa, Begini Respons Polri
"Polisi lebih kepada keamanan pribadi dan personel serta keluarganya. Sedangkan, TNI lebih kepada institusi Kejaksaan itu sendiri," ujar Yusril di Kantor Ombudsman RI, Kamis (22/5/2025).
Lihat Juga :