Dasar Hukum Penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD sesuai Semangat TAP MPR dan UU Polri
Kamis, 22 Mei 2025 - 16:49 WIB
"Secara praktik, anggota Polri menduduki jabatan sipil sudah lama terjadi. Beberapa kementerian seperti Kemendagri dan Kemenkumham juga memiliki pejabat dari Polri," katanya. Baca juga: Mantan Kadiv Humas Polri Dilantik Jadi Sekjen DPD RI, Ini Sosoknya
Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jokowi-Ma'ruf Amin itu menambahkan, yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai anggota Polri ketika bertugas di ranah sipil tetapi tetap melakukan penugasan di institusi asalnya. Ade Irfan menyarankan adanya gagasan cuti dari kedinasan. "Misalnya dengan cuti dinas, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan," jelasnya.
Ade menegaskan, penempatan Irjen Iqbal di DPD bukan kasus pertama. "Di KKP dan kementerian lain juga ada. Jadi, sebenarnya posisinya sama saja, selama tidak ada penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jokowi-Ma'ruf Amin itu menambahkan, yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai anggota Polri ketika bertugas di ranah sipil tetapi tetap melakukan penugasan di institusi asalnya. Ade Irfan menyarankan adanya gagasan cuti dari kedinasan. "Misalnya dengan cuti dinas, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan," jelasnya.
Ade menegaskan, penempatan Irjen Iqbal di DPD bukan kasus pertama. "Di KKP dan kementerian lain juga ada. Jadi, sebenarnya posisinya sama saja, selama tidak ada penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
(poe)
Lihat Juga :