Bareskrim Periksa Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu, Polri: Penyidik Gelar Perkara Minggu Ini
Selasa, 20 Mei 2025 - 12:42 WIB
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, terkait laporan dugaan ijazah palsu. Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri terkait laporan dugaan ijazah palsu. Penyidik bakal melakukan gelar perkara pada pekan ini.
Terkait permintaan keterangan Jokowi, Polri memastikan bahwa proses penyelidikan kasus ijazah palsu dilakukan secara profesional dan berkelanjutan. Pengusutan perkara surat tanda tamat belajar tersebut juga secara paralel menunggu hasil Labfor.
"Proses penyelidikan secara simultan dan berkesinambungan masih berlangsung. Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Di sisi lain, Trunoyudo memastikan bahwa penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara dugaan ijazah palsu pada pekan ini. Gelar perkara dilakukan Kepolisian untuk menentukan apakah perkara yang dilaporkan tersebut telah memenuhi unsur pidana atau pelanggaran hukum.
Terkait permintaan keterangan Jokowi, Polri memastikan bahwa proses penyelidikan kasus ijazah palsu dilakukan secara profesional dan berkelanjutan. Pengusutan perkara surat tanda tamat belajar tersebut juga secara paralel menunggu hasil Labfor.
"Proses penyelidikan secara simultan dan berkesinambungan masih berlangsung. Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Di sisi lain, Trunoyudo memastikan bahwa penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara dugaan ijazah palsu pada pekan ini. Gelar perkara dilakukan Kepolisian untuk menentukan apakah perkara yang dilaporkan tersebut telah memenuhi unsur pidana atau pelanggaran hukum.
Lihat Juga :