Hari Ini Mantan Ketua PN Surabaya Didakwa terkait Kasus Ronald Tannur

Senin, 19 Mei 2025 - 08:02 WIB
Sidang tersebut digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali. Adapun susunan majelis, Iwan Irawan sebagai ketua dengan hakim anggota Sri Hartati dan Andi Saputra.

Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan Rudi Suparmono mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas tersangka pembunuhan Ronald Tannur.

Rudi menerima 20.000 dollar Singapura dari ibu Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya Erintuah Damanik yang menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Jatah 20.000 dollar Singapura untuk Rudi dan 10.000 dollar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan. "Uang belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang Erintuah Damanik," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!