Hari Ini Mantan Ketua PN Surabaya Didakwa terkait Kasus Ronald Tannur
Senin, 19 Mei 2025 - 08:02 WIB
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono didakwa terkait kasus Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat hari ini, Senin (19/5/2025). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono didakwa terkait kasus Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat hari ini, Senin (19/5/2025).
Rudi terlibat pada kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur atas pembunuhan kekasihnya Dini Sera. "Agenda pembacaan surat dakwaan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Rudi Suparmono terdaftar dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Rudi terlibat pada kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur atas pembunuhan kekasihnya Dini Sera. "Agenda pembacaan surat dakwaan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Rudi Suparmono terdaftar dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Lihat Juga :