170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, Ada yang Berasal dari India dan Pakistan

Jum'at, 16 Mei 2025 - 16:40 WIB
"Hal ini kita jadikan target operasi karena melihat situasi yang berkembang beberapa akhir belakangan ini, adanya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing, terutama yang akhir belakangan di swalayan mengamuk tanpa bisa dikendalikan," ujar Yuldi.

Yuldi menyebut, 170 WNA itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang lengkap hingga over stay atau melebih masa tinggal, sehingga diambil tindakan tegas.

Menurut Yuldi, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengenai orang asing pemegang izin tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya, serta Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

"Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta rupiah, serta pengenaan TAK ataupun Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!