511 Polisi Jaga Sidang Hasto Kristiyanto, Kehadiran Penyelidik KPK Diprotes
Jum'at, 16 Mei 2025 - 15:54 WIB
Dia menerangkan, sidang Hasto itu bersifat terbuka untuk umum, hanya saja dengan pengawasan ketat untuk mencegah tindakan provokatif. Polisi telah menyiapkan area pemisahan bagi massa pro dan kontra agar tidak terjadi gesekan dengan pendekatan persuasif ke seluruh pengunjung.
"Sidang ini terbuka, siapa pun boleh hadir. Tapi jika ada tindakan persekusi atau pelanggaran hukum lainnya, kami akan bertindak tegas. Kami imbau massa untuk menempati kolam masing-masing secara tertib. Setelah terdakwa tiba, Jalan Bungur Besar akan kami alihkan sementara demi kelancaran sidang,” pungkasnya.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo pada sidang lanjutan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Saksi dengan latar belakang penyelidik itu pun diprotes tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.
"Izin Yang Mulia, ini yang dihadirkan ini adalah penyelidik ya, yang ingin kami tanyakan apa yang mau diterangkan kemudian di bagian mana yang akan disampaikan karena supaya ini menjadi jelas," kata Ronny di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).
"Sidang ini terbuka, siapa pun boleh hadir. Tapi jika ada tindakan persekusi atau pelanggaran hukum lainnya, kami akan bertindak tegas. Kami imbau massa untuk menempati kolam masing-masing secara tertib. Setelah terdakwa tiba, Jalan Bungur Besar akan kami alihkan sementara demi kelancaran sidang,” pungkasnya.
Jaksa Hadirkan Penyelidik KPK, Kubu Hasto Protes
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo pada sidang lanjutan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Saksi dengan latar belakang penyelidik itu pun diprotes tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.
"Izin Yang Mulia, ini yang dihadirkan ini adalah penyelidik ya, yang ingin kami tanyakan apa yang mau diterangkan kemudian di bagian mana yang akan disampaikan karena supaya ini menjadi jelas," kata Ronny di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Lihat Juga :