Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:33 WIB
Dia menjelaskan, kekayaan negara terdiri dari dua bentuk, yakni barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kekayaan sumber daya alam (SDA) yang dikuasai oleh negara. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sudah menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan atas wilayah laut.

Dia menekankan, dalam proses hukum petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) bersifat wajib dijalankan oleh penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat (3) KUHAP. Karena itu, menurut dia, Bareskrim seharusnya mengikuti arahan kejaksaan.

“Jika penyidik tetap bersikukuh tidak mengikuti petunjuk jaksa, maka seharusnya penyidik membuka ruang bagi jaksa untuk melakukan pemeriksaan tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf e UU Kejaksaan,” tuturnya

Baca juga: Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod

Dia juga menyoroti bahwa perbedaan pandangan antara jaksa dan polisi dalam kasus ini bisa menimbulkan kebuntuan yang berbahaya. Apalagi kasus pagar laut ini dinilainya sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena menyangkut penguasaan aset negara secara melawan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!