Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:33 WIB
LBH AP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung langkah Kejagung untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus pagar laut. Foto/SindoNews
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus pagar laut .

Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, mengatakan, Kejagung telah bertindak tepat dengan memberikan petunjuk kepada penyidik Polri agar menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus tersebut.



“Saya setuju dan mendukung Kejagung. Laut yang disertifikatkan dengan cara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan wewenang adalah bagian dari kekayaan negara. Maka tindakan itu jelas merugikan keuangan negara dan harus ditindak dengan UU Tipikor,” ujar Ikhwan, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!