Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:23 WIB
Pada Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 berbicara tentang Kehakiman dan badan lain yang membantu di dalamnya yakni kejaksaan dan advokat.

Kemudian, Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 bicara tentang Kepolisian dengan kewenangan penegakan hukum.

Lallo mengatakan, mandat UUD 1945 inilah yang kemudian disebut secara teoritis dalam desain Integrated Criminal Justice System berdasarkan UUD NRI 1945 sebagai Catur Wangsa (Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat).

"Pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai konstitusi dan konstitusionalisme," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!