MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
Selasa, 13 Mei 2025 - 17:18 WIB
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Menkominfo, Johnny G Plate yang terdaftar dengan nomor registrasi 919 PK/PID.SUS/2025. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate yang terdaftar dengan nomor registrasi 919 PK/PID.SUS/2025.
PK yang ditolak ini terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.
Baca juga: Kasasinya Ditolak MA, Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
PK yang ditolak ini terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.
Baca juga: Kasasinya Ditolak MA, Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Lihat Juga :