2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding Hukuman 7 Tahun Penjara

Minggu, 11 Mei 2025 - 07:30 WIB
Diketahui, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Erintuah Damanik terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni sembilan tahun dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan vonis adalah mereka telah mengembalikan uang yang diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!