Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 08 Mei 2025 - 18:38 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hakim Mangapul, pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, divonis 7 tahun penjara, Kamis (8/5/2025). FOTO/NUR KHABIBI
JAKARTA - Hakim Mangapul, pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur , divonis 7 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Mangapul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronnald Tannur.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).



Selain itu, Mangapul juga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti tiga bulan penjara.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan Mangapul melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!