Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan

Kamis, 08 Mei 2025 - 16:30 WIB
"Jadi siapa yang berbuat apa. Sekali lagi, kalau pidana ya otomatis penegak hukum kepolisian. Kalau yang berbadan hukum, dari kementerian hukum. Kemudian kalau yang terdaftar di kementerian dalam negeri, otomatis dari kementerian dalam negeri. Salah satunya sanksinya adalah membuat surat pernyataan, surat untuk melepaskan status keterdaftarannya," tegas Tito.

Pada kesempatan itu, Tito pun menjelaskan resiko ormas-ormas yang dinyatakan tidak terdaftar. Diantaranya, tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah misalnya tidak mendapat dana hibah.

Sementara terkait masa kerja Satgas Premanisme, Tito menyebut hal tersebut akan ditentukan oleh Kemenkopolhukam.

"Nah itu nanti dari tanya Kementerian Polkam. Satgasnya dari Polkam," pungkasnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!