Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar

Kamis, 08 Mei 2025 - 07:03 WIB
Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang ditangani penyidik Jampidsus. Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan total bayaran yang tersangka dapat yakni hampir Rp1 miliar dari advokat Marcella Santoso (MS) yang juga tersangka dalam kasus ini.

"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.



Dia menerangkan, MAM mendapatkan uang tersebut secara bertahap. Pertama, uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!